KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses migrasi Tiktok shop ke Tokopedia terus menunjukkan perkembangan yang positif. Kementerian Perdagangan sendiri menyebutkan bahwa prosesnya sudah mencapai lebih dari 87%. Yang lebih menggembirakan, proses migrasi dan integrasi sistem untuk kategori yang bersifat substansial, sebagian besar sudah rampung. Antara lain, pemisahan data, sistem elektronik, pembayaran hingga tampilan depan aplikasi. Progres migrasi yang berjalan mulus ini menuai apresiasi dari pengamat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap digitalisasi UMKM.
Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah mengapresiasi konsistensi Kemendag dalam mengawal sekaligus membina para pihak untuk menjalankan bisnis model sesuai ketentuan. Kemendag di satu sisi bersikap hati hati, tapi di saat yang sama terus mengarahkan agar Tiktok dan Tokopedia memenuhi semua persyaratan.
Baca Juga: Kolaborasi Tiktok dan Tokopedia Dinilai Bukan Monopoli, Ini Alasannya! “Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kemendag juga terlihat lebih fokus pada nilai tambah atau manfaat yang dihasilkan dari integrasi kedua platform yang saling melengkapi ini bagi kelanjutan agenda besar digitalisasi UMKM,” kata Piter dalam keterangannya, Senin (18/3). Piter juga mengapresiasi inisiatif Kemendag dalam memberikan masa transisi kepada Tiktok dan Tokopedia tanpa harus menghentikan bisnis
e-commerce di platform keduanya. Inisiatif ini memberikan nafas bagi UMKM yang penjualan produknya selama ini sangat tergantung pada Tiktok. “Itikad baik Kemendag ini membuat roda bisnis UMKM kembali berputar.
Seller Tiktok tetap bisa jualan
live di saat integrasi platform dan migrasi sistem terus berlangsung. Tidak terbayang kalau mereka dipaksa berhenti hanya karena alasan menunggu proses tuntas. Apalagi ini bulan Ramadan, musim panen para pedagang,” kata Piter. Menurut Piter yang substansial dari integrasi Tiktok dan Tokopedia adalah berpindahnya sistem elektronik, migrasi data dan transaksi ke Tokopedia, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perpindahan ini sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen karena memastikan seluruh transaksi terjadi di platform
e-commerce dalam hal ini Tokopedia shop.
Baca Juga: Migrasi TikTok ke Tokopedia Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran Setelah semua aspek yang bersifat substansial terpenuhi, Piter menambahkan, maka langkah selanjutnya adalah memastikan kenyamanan penjual dan pembeli tidak berubah. Menurutnya pola belanja dan berdagang secara live yang dilengkapi dengan fitur “keranjang” sudah menjadi tren yang tidak bisa dilawan. Ini budaya baru yang memberikan kenyamanan dan kepraktisan.
Editor: Tendi Mahadi