KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 2.523 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal per April 2025. Secara rinci, Pulau Jawa mendominasi dengan 1.689 aduan atau porsinya 66,94% terhadap total aduan. Chief Operating Officer Fintech Peer to Peer (P2P) Lending GandengTangan Darul Syahdanul menyebut faktor utama aduan pinjol ilegal terbesar berasal dari Pulau Jawa tak terlepas dari penggunaan dan literasi masyarakat terhadap fintech lending legal yang terbilang tinggi juga di wilayah tersebut. Darul menjelaskan penggunaan fintech lending yang memang masih didominasi Pulau Jawa sejauh ini mencerminkan literasi masyarakat di Pulau Jawa jauh lebih baik, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya. Kondisi tersebut juga mencerminkan kemampuan adopsi masyarakat di Pulau Jawa terhadap fintech lending juga jauh lebih cepat.
Ini Kata Fintech GandengTangan Terkait Pulau Jawa Dominasi Aduan Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 2.523 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal per April 2025. Secara rinci, Pulau Jawa mendominasi dengan 1.689 aduan atau porsinya 66,94% terhadap total aduan. Chief Operating Officer Fintech Peer to Peer (P2P) Lending GandengTangan Darul Syahdanul menyebut faktor utama aduan pinjol ilegal terbesar berasal dari Pulau Jawa tak terlepas dari penggunaan dan literasi masyarakat terhadap fintech lending legal yang terbilang tinggi juga di wilayah tersebut. Darul menjelaskan penggunaan fintech lending yang memang masih didominasi Pulau Jawa sejauh ini mencerminkan literasi masyarakat di Pulau Jawa jauh lebih baik, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya. Kondisi tersebut juga mencerminkan kemampuan adopsi masyarakat di Pulau Jawa terhadap fintech lending juga jauh lebih cepat.
TAG: