KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyatakan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memenuhi kebijakan tersebut. "iGrow memastikan setiap langkah dan proses yang ditempuh akan selalu mengikuti rekomendasi dan arahan regulator," ucap Direktur Utama iGrow Edoardus Satya Adhiwardana kepada Kontan, Rabu (14/8).
Ini Kata Fintech iGrow Terkait Pemenuhan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyatakan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memenuhi kebijakan tersebut. "iGrow memastikan setiap langkah dan proses yang ditempuh akan selalu mengikuti rekomendasi dan arahan regulator," ucap Direktur Utama iGrow Edoardus Satya Adhiwardana kepada Kontan, Rabu (14/8).