Ini Kata Gapki Soal Rencana Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mempersiapkan revisi aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA).

Revisi ini diharapkan akan memperkuat pengelolaan DHE dari komoditas unggulan seperti batubara, gas alam, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), pulp and paper, hingga timah.

Baca Juga: Dorong Pengusaha Masuk Bursa CPO, Gapki Usulkan Kelonggaran DHE


Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, eksportir diwajibkan memarkirkan DHE di dalam negeri dengan jangka waktu minimal tiga bulan dan sebesar 30% dari total nilai ekspor.

Revisi aturan tersebut nantinya akan mencakup perpanjangan jangka waktu serta potensi penyesuaian persentase DHE yang diwajibkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa implementasi peraturan DHE yang berlaku saat ini sudah berjalan baik, dengan tingkat kepatuhan mencapai hampir 90%.

Hingga akhir tahun, total DHE yang diperkirakan masuk mencapai US$14 miliar.

"DHE yang 30% implementasinya sudah baik, sudah hampir 90% compliance dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar 14 billion. Nah tentu akan kita intensifikasikan lagi," ujar Airlangga, Jumat (20/12).

Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Mei 2024 Diperkirakan Menyusut Jadi US$ 2,13 Miliar

Namun, realisasi angka ini masih jauh dari target awal pemerintah pada 2023, yang membidik nilai retensi US$ 40 miliar hingga US$ 49 miliar.

Sebagai salah satu komoditas unggulan yang terdampak, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Maryono menilai, peningkatan persentase DHE akan memengaruhi struktur permodalan perusahaan kelapa sawit.

"Selama ini modal kerja ditutup dari pinjaman bank. Kalau persentase DHE dinaikkan, pasti akan menambah biaya untuk menutup modal kerja tersebut," ungkap Eddy kepada Kontan, Minggu (22/12).

Eddy juga menyoroti bahwa dampak serupa dapat dirasakan oleh industri yang bergantung pada bahan baku impor untuk proses produksi, sebelum hasil akhirnya diekspor kembali.

"Industri yang bahan bakunya impor kemudian diolah dan diekspor kembali akan lebih berat, karena mereka membutuhkan modal kerja tambahan untuk impor," tambahnya.

Baca Juga: Harga CPO Diramal Bisa Tembus MYR 4.100/Ton, Ini Prospeknya di Akhir 2023 dan 2024

Meskipun pemerintah berupaya mengintensifkan implementasi DHE, tantangan masih besar, terutama untuk mencapai target retensi yang jauh lebih tinggi dari realisasi saat ini.

Revisi aturan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, meskipun ada konsekuensi bagi sektor industri.

Selanjutnya: Ada Libur Panjang di Januari 2025, Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Menarik Dibaca: Ada Diskon 10% untuk Perjalanan Menerus di Tol Jakarta-Semarang PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto