KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan menunjukkan revisi aturan tax holiday kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahlil, menilai batas waktu saat investor mendapatkan insentif hingga terealisasinya insentif terlalu longgar. “Nah sekarang kita lagi rumuskan agar tidak satu tahun, mungkin berapa, kita lagi merumuskan, Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1). Untuk diketahui, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.
Ini kata HIPMI soal rencana revisi aturan tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan menunjukkan revisi aturan tax holiday kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahlil, menilai batas waktu saat investor mendapatkan insentif hingga terealisasinya insentif terlalu longgar. “Nah sekarang kita lagi rumuskan agar tidak satu tahun, mungkin berapa, kita lagi merumuskan, Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1). Untuk diketahui, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.