KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri farmasi menilai insentif pengurangan pajak super (super tax deduction) untuk kegiatan penelitian dan pengembangan vaksin Corona akan mendorong riset dan pengembangan produk dalam negeri. Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Adapun insentif pajak ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019. Baca Juga: Menko Airlangga: Pandemi mendorong perubahan pola konsumsi ke arah digital
Ini kata industri farmasi soal super tax deduction untuk pengembangan vaksin corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri farmasi menilai insentif pengurangan pajak super (super tax deduction) untuk kegiatan penelitian dan pengembangan vaksin Corona akan mendorong riset dan pengembangan produk dalam negeri. Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Adapun insentif pajak ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019. Baca Juga: Menko Airlangga: Pandemi mendorong perubahan pola konsumsi ke arah digital