KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar informasi media sosial tentang struk bukti transaksi tol. Menurut informasi ini, struk tol digunakan untuk klaim asuransi atau ongkos derek gratis. Jika pengguna tol membuang atau tidak memiliki karcis, maka tidak akan mendapatkan asuransi penuh di jalan tol jika terjadi kecelakaan. Informasi ini juga menyebut, pengguna tol berhak mendapat asuransi Rp 10 juta. PT Jasa Marga Tbk mengungkapkan bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoaks tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
1. Kesalahan informasi: struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi "Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," ungkap Irra Susiyanti,
Corporate Communications Department Head Jasa Marga dalam pernyataan, Sabtu (8/6). 2. Kesalahan informasi: struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. "Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," kata Irra. Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi). 3. Fungsi struk bukti transaksi tol dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan saat keadaan darurat
Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat di jalan tol. Agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol. " Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT, ujar Irra. Nomor
call center Jasa Marga adalah 14080 (24 jam). Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang dioperasikan oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol bisa langsung menghubungi call center 14080 pada saat kejadian. Petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati