JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah tidak tetap menahan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pembebasan bersyarat Pollycarpus, kata Kalla, dianggap sudah sesuai dengan undang-undang. "Yang putusan kan pengadilan dan berdasarkan undang-undang. Orang juga punya hak asasi untuk menjalani hukuman, dan tidak hukuman sesuai undang-undang. Justru kalau undang-undang mengatakan boleh dilepas kita tidak lepas melanggar hak juga kan," ujar Kalla di kantor wakil presiden, Senin (1/12). Kalla menjelaskan, pemerintah akan berusaha mengedepankan keadilan bagi para korban kejahatan HAM. Namun, Kalla mengingatkan bahwa semau proses mencari keadilan itu harus melalui pengadilan dan dilakukan secara terbuka. "Pemeritah tidak bisa mengintervensi pengadilan," kata dia.
Ini kata JK soal bebasnya Pollycarpus
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah tidak tetap menahan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pembebasan bersyarat Pollycarpus, kata Kalla, dianggap sudah sesuai dengan undang-undang. "Yang putusan kan pengadilan dan berdasarkan undang-undang. Orang juga punya hak asasi untuk menjalani hukuman, dan tidak hukuman sesuai undang-undang. Justru kalau undang-undang mengatakan boleh dilepas kita tidak lepas melanggar hak juga kan," ujar Kalla di kantor wakil presiden, Senin (1/12). Kalla menjelaskan, pemerintah akan berusaha mengedepankan keadilan bagi para korban kejahatan HAM. Namun, Kalla mengingatkan bahwa semau proses mencari keadilan itu harus melalui pengadilan dan dilakukan secara terbuka. "Pemeritah tidak bisa mengintervensi pengadilan," kata dia.