KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa, Pemerintah belum akan mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Belum sampai ke sana," kata Presiden kepada media, Selasa (8/8). Diketahui wacana adanya revisi mengenai peradilan militer kini tengah mencuat setelah Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Ini Kata Jokowi Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa, Pemerintah belum akan mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Belum sampai ke sana," kata Presiden kepada media, Selasa (8/8). Diketahui wacana adanya revisi mengenai peradilan militer kini tengah mencuat setelah Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.