KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengapresiasi adanya rencana pemberian insentif pajak untuk pehak ketiga Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Welth Fund (SWF). Insentif pajak yang diberikan kepada pihak ketiga antara lain berupa pembebasah pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Kemudian, dikenakan pajak penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas penjualan/pengalihan sahamnya. Tarif PPh final tersebut berlaku bagi korporasi yang termasuk emiten, maupun perusahaan tertutup. Rencana kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ini kata Kadin soal insentif pajak pihak ketiga SWF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengapresiasi adanya rencana pemberian insentif pajak untuk pehak ketiga Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Welth Fund (SWF). Insentif pajak yang diberikan kepada pihak ketiga antara lain berupa pembebasah pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Kemudian, dikenakan pajak penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas penjualan/pengalihan sahamnya. Tarif PPh final tersebut berlaku bagi korporasi yang termasuk emiten, maupun perusahaan tertutup. Rencana kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.