Ini Kata Kadin Soal Yield yang Ditawarkan Pemerintah pada Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan bahwa yield atau imbal baik yang ditawarkan pemerintah dalam tax amnesty jilid II alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak tergolong menarik walaupun lebih rendah daripada pasar sekunder.

Yield untuk instrumen Surat Berharga Negara (SBN) bagi Wajib Pajak yang ikut PPS sekarang ada di sekitar 5% p.a, lebih rendah dibandingkan dengan SBN di pasar sekunder (secondary market) yaitu sebesar 7%. Wajib Pajak atau pasar secara keseluruhan bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” ujar Arsjad kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/2).

Dalam konteks kebijakan program tax amnesty II, KADIN Indonesia melihat investasi ke SBN khusus merupakan program yang menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat tax amnesty II.


Arsjad mengatakan, saat ini Kadin bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus menjalankan sosialisasi terkait program tax amnesty jilid II.

“Hingga kini, kami melakukan sosialisasi secara berkala, dan dalam waktu dekat, akan melakukan road show kembali untuk mengajak WP serta masyarakat umumnya untuk bersama mensukseskan tax amnesty jilid II,” kata Arsjad.

Baca Juga: Ekonom Apresiasi Yield yang Ditawarkan Pemerintah pada Tax Amnesty Jilid II

Dirinya menambahkan, tujuan jangka pendek program tax amnesty jilid II ini adalah untuk memberikan manfaat besar bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya sekaligus menambah pendapatan negara.

Sedangkan dalam jangka panjang, harapannya program tax amnesty jilid II ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.

“Ke depannya jika semua wajib pajak melakukan kewajibannya, maka tidak diperlukan lagi program seperti PPS atau tax amnesty jilid II,” katanya.

Kadin Indonesia juga mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada Wajib Pajak serta masyarakat umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi