JAKARTA. Penetapan tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan atas kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT mengundang pertanyaan. Pasalnya, banyak yang menilai penetapan ini sarat akan politik. Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman sepertinya tak mau ambil pusing. "Saya ini aparat penegak hukum, bukan aparat penampung isu, silakan saja isu berkembang," tegasnya, Jumat (5/6). Ia juga bilang, pihaknya sudah cukup untuk mengumpulkan bukti yang ada. Sehingga dapat menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Adapun, penetapan tersangka itu didasari lantaran, Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kasus ini.
Ini kata Kajati soal isu politik di kasus Dahlan
JAKARTA. Penetapan tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan atas kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Pembangkit Listrik Jawa, Bali, NTB dan NTT mengundang pertanyaan. Pasalnya, banyak yang menilai penetapan ini sarat akan politik. Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman sepertinya tak mau ambil pusing. "Saya ini aparat penegak hukum, bukan aparat penampung isu, silakan saja isu berkembang," tegasnya, Jumat (5/6). Ia juga bilang, pihaknya sudah cukup untuk mengumpulkan bukti yang ada. Sehingga dapat menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Adapun, penetapan tersangka itu didasari lantaran, Dahlan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap kasus ini.