KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Dengan aturan tersebut, pemerintah juga mengubah perhitungan upah minimum. Bila dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum didasarkan atas kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, di aturan terbaru penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani menerangkan, dasar penghitungan upah minimum saat ini berdasarkan upah minimum berjalan yang ditetapkan sesuai dengan PP 78/2015, meski begitu untuk menghitung upah di tahun berikutnya sudah berdasarkan kondisi perekonomian.
Ini kata Kemenaker soal penetapan upah minimum yang tak gunakan komponen KHL
KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Dengan aturan tersebut, pemerintah juga mengubah perhitungan upah minimum. Bila dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum didasarkan atas kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, di aturan terbaru penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani menerangkan, dasar penghitungan upah minimum saat ini berdasarkan upah minimum berjalan yang ditetapkan sesuai dengan PP 78/2015, meski begitu untuk menghitung upah di tahun berikutnya sudah berdasarkan kondisi perekonomian.