KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri sudah disesuaikan per 1 Juli 2020 lalu. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020, iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, sementara kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Meski begitu, untuk tahun 2020, peserta PBPU dan BP kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya dibantu oleh pemerintah pusat Rp 16.500 per orang per bulan.
Ini kata Kemenkeu tentang penurunan bantuan untuk BPJS Kesehatan kelas III di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri sudah disesuaikan per 1 Juli 2020 lalu. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020, iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, sementara kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Meski begitu, untuk tahun 2020, peserta PBPU dan BP kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya dibantu oleh pemerintah pusat Rp 16.500 per orang per bulan.