Ini Kata Kemenkeu Terkait Rekomendasi Tarif Cukai MBDK 2,5% di Tahun 2025



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan, pemerintah tetap akan mempertimbangkan penerapan tarif cukai MBDK tersebut sejalan dengan kondisi perekonomian tahun depan.

“Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan (keputusan penerapan tarif cukai MBDK),” tutur Askolani saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (10/9).


Ia menegaskan, pemerintah tetap menyambut baik masukan dari BAKN DPR RI, tetapi keputusan penerapan tarifnya akan bergantung juga dengan pemerintahan baru.

Sebelumnya, Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan rekomendasi penerapan cukai MBDK ini untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang sangat di tinggi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: BAKN DPR Beri Rekomendasi Pemerintah Kenakan Cukai MBDK Minimal 2,5% di 2025

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” tutur Wahyu saat membacakan hasil keputusan rapat dengan pemerintah, Selasa (10/9).

Adapun Wahyu menambahkan, pengenaan tarif cukai MBDK ini juga didorong untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai MBDK.

Sebelumnya, Pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar sebesar Rp 244,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Angka tersebut meningkat 5,93% dibandingkan outlook tahun 2024 ini yang sebesar Rp 230,50 triliun.

Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2024, dikutip Minggu (18/8).

Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk reformulasi produk MBDK yang rendah gula, sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat.

"Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," mengutip buku tersebut.

Hanya saja, pemerintah belum mematok target penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari