KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM, beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera, dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama digugat senilai Rp 7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam oleh sejumlah pihak di antaranya Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, Yanthi Dahlia Hoesin. Menanggapi gugatan itu, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, gugatan yang dilayangkan adalah hak anggota untuk menyampaikan gugatan, karena ini adalah negara hukum sehingga harus menghormati segala proses hukum. Namun, kata Ahmad, KemenKopUKM akan memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif terhadap hal-hal yang diminta dengan baik, melalui komunikasi secara langsung maupun terkait dalam proses pengadilan yang berjalan.
Ini Kata KemenKopUKM Soal Gugatan Rp 7,4 Miliar Terkait Masalah KSP Pracico
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM, beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera, dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama digugat senilai Rp 7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam oleh sejumlah pihak di antaranya Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, Yanthi Dahlia Hoesin. Menanggapi gugatan itu, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, gugatan yang dilayangkan adalah hak anggota untuk menyampaikan gugatan, karena ini adalah negara hukum sehingga harus menghormati segala proses hukum. Namun, kata Ahmad, KemenKopUKM akan memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif terhadap hal-hal yang diminta dengan baik, melalui komunikasi secara langsung maupun terkait dalam proses pengadilan yang berjalan.