Ini Kata KemenKopUKM Soal Gugatan Rp 7,4 Miliar Terkait Masalah KSP Pracico



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM, beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera, dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama digugat senilai Rp 7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam oleh sejumlah pihak di antaranya Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, Yanthi Dahlia Hoesin.

Menanggapi gugatan itu, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, gugatan yang dilayangkan adalah hak anggota untuk menyampaikan gugatan, karena ini adalah negara hukum sehingga harus menghormati segala proses hukum.

Namun, kata Ahmad, KemenKopUKM akan memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif terhadap hal-hal yang diminta dengan baik, melalui komunikasi secara langsung maupun terkait dalam proses pengadilan yang berjalan.


"Kita menyadari bahwa undang-undang koperasi yang saat ini berlaku masih lemah dalam sisi pengawasan koperasi," kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Selasa (21/2).

Baca Juga: KemenkopUKM Wajibkan KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Terhubung ke PPATK

Ahmad menuturkan, pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tidak mengatur fungsi pengawasan selain pengawasan internal yang dilakukan oleh anggota koperasi yang ditetapkan dalam Rapat Anggota, sehingga  untuk mengawasi ketika koperasinya semakin besar pengawasan internal sudah tidak memadai.

"Maka, dinilai perlu ada pembaruan dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi," lanjut Ahmad.

Adapun, pemerintah saat ini masih mengalami beberapa keterbatasan sehingga tidak bisa melakukan fungsi-fungsi pengawasan secara efektif.

"Maka dari itu, kami berharap dukungan anggota KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama dan masyarakat terkait revisi UU Perkoperasian," ungkapnya.

Ahmad menambahkan, saat ini KemenKopUKM sedang menyiapkan ekosistem kelembagaan koperasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 tahun 1992, untuk itu perlu keberadaan, pertama, Otoritas Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (OPK).

Kedua, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi). Ketiga, Apex Koperasi, Apex Koperasi dalam pengertian sempit diartikan sebagai lembaga pengayom dalam mitigasi risiko likuiditas para anggotanya.

Baca Juga: Buntut Kasus Koperasi Pracico, Menteri Koperasi UKM dan OJK Digugat Rp 7,4 Miliar

Lembaga Apex dalam pengertian yang lebih luas adalah lembaga pengayom bagi organisasi semi otonom (SRO/self regulation organization) dalam pengendalian risiko keuangan.

Koperasi sekunder yang menjalankan fungsi sebagai lembaga penjaminan bagi koperasi primer anggotanya melalui kerja sama keuangan dan bantuan teknis, dengan prinsip yang saling menguntungkan. 

"Dan yang terakhir, Komite Penyehatan Koperasi serta tindak sanksi pidana," pungkas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi