KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya dibahas oleh Badan Anggaran (Banngar) DPR RI, Senin (4/4). Perppu 1/2020 ini dibuat atas racikan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Kepala LPS Lana Soelistiningsih. Pemerintah bilang, lahirnya Perppu 1/2020, tentu tidak bisa dilepaskan dari ancaman yang membahayakan bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Baca Juga: Pemerintah kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran
Ini kata ketua banggar DPR soal pembahasan Perppu 1/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) akhirnya dibahas oleh Badan Anggaran (Banngar) DPR RI, Senin (4/4). Perppu 1/2020 ini dibuat atas racikan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Kepala LPS Lana Soelistiningsih. Pemerintah bilang, lahirnya Perppu 1/2020, tentu tidak bisa dilepaskan dari ancaman yang membahayakan bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Baca Juga: Pemerintah kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran