KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban bank umum untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki untuk menjadi Bank Umum Syariah (BUS) memang masih memiliki pro kontra. Meski dinilai mampu meningkatkan penetrasi, tak khayal beberapa bank enggan melepaskan UUS yang dimiliki. Seperti diketahui, dalam POJK 12/2023, OJK mewajibkan UUS yang telah memiliki nilat aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau paling sedikit mencapai Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lama dua tahun setelah memenuhi ketentuan jumlah aset. Baca Juga: OJK: Dua UUS Asuransi Akan Spin Off Tahun Ini dengan Mendirikan Perusahaan Baru
Ini Kata Konsultan Ekonomi Syariah Soal Kewajiban Spin Off Unit Syariah Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban bank umum untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki untuk menjadi Bank Umum Syariah (BUS) memang masih memiliki pro kontra. Meski dinilai mampu meningkatkan penetrasi, tak khayal beberapa bank enggan melepaskan UUS yang dimiliki. Seperti diketahui, dalam POJK 12/2023, OJK mewajibkan UUS yang telah memiliki nilat aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau paling sedikit mencapai Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lama dua tahun setelah memenuhi ketentuan jumlah aset. Baca Juga: OJK: Dua UUS Asuransi Akan Spin Off Tahun Ini dengan Mendirikan Perusahaan Baru