Ini kata KPK perihal penahanan tersangka Innospec



JAKARTA. Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 baru ditahan setelah proses penyidikannya tak terdengar selama tiga tahun belakangan. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada 2011 dan 2012, sementara penahanan terhadap mereka baru dilakukan pada Selasa (24/2) kemarin. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penanganan perkara Innospec adalah perkara korupsi lintas negara (transnational corruption). Penyidikan kasus ini pun melibatkan sejumlah negara terkait yaitu Inggris, Singapore dan British Virgin Island. 

"Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Oil for Food Investigation yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris," ujar Priharsa, melalui pesan singkat, Rabu (25/2).


Priharsa mengatakan, dalam penyidikan yang melibatkan pemerintah Inggris ini, diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi tersebut berada di Singapura. Hal ini membuat KPK butuh waktu yang cukup lama untuk memperoleh sejumlah bukti tersebut. Bahkan, kata Priharsa, proses tersebut harus melalui persidangan atas MLA yang diajukan dari negara yang bersangkutan.

"Untuk perolehan bukti tersebut dilakukan proses bantuan timbal balik dari negara-negara tersebut yang memakan waktu lebih dari 3, 5 tahun," kata Priharsa. 

Ia mengatakan, penyidik harus berhati-hati dalam menangani perkara Innospec di KPK. Alasannya, di saat yang sama pemerintah Inggris pun tengah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"Mengingat bahwa kasus ini adalah joint investigation dengan Pemerintah Inggris, maka proses penanganan perkara mengedepankan asas kehati-hatian untuk tidak membahayakan penyidikan yang juga berlangsung di Inggris," ujar Priharsa. 

Setelah vonis terhadap empat Direktur Innospec dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan di Inggris, baru lah KPK mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap Willy dan Suroso. Setelah semua bukti dihimpun, kemudian KPK menimbang bahwa persyaratan penahanan terhadap keduanya telah terpenuhi. Penahanan kedua tersangka, kata Priharsa, menunjukkan bahwa dalam waktu dekat kasus yang menjerat Willy dan Suroso siap dilimpahkan ke penuntutan. 

"Setelah semua bukti tambahan tersebut datang ke Indonesia maka penahanan terhadap kedua tersangka baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2015," kata Priharsa. 

Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. 

Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto