KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada 6 Agustus 2020. Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tentu menyambut baik dengan adanya MLA Indonesia dan Swiss. Ia menyebutkan, sejauh ini belum ada kasus KPK yang terkait dengan pihak Swiss. "Akan tetapi dengan adanya perjanjian tersebut maka akan memudahkan KPK di masa akan datang jika kemudian menangani kasus yang melibatkan yuridiksi negara lain khususnya swiss," kata Ali kepada Kontan, Rabu (21/10).
Ini kata KPK soal mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia-Swiss
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada 6 Agustus 2020. Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tentu menyambut baik dengan adanya MLA Indonesia dan Swiss. Ia menyebutkan, sejauh ini belum ada kasus KPK yang terkait dengan pihak Swiss. "Akan tetapi dengan adanya perjanjian tersebut maka akan memudahkan KPK di masa akan datang jika kemudian menangani kasus yang melibatkan yuridiksi negara lain khususnya swiss," kata Ali kepada Kontan, Rabu (21/10).