KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur membenarkan pernyataan AFPI tersebut dan sudah mengetahui bahwa mayoritas fintech lending melakukan banding terhadap putusan KPPU. Dia memandang bahwa upaya banding itu merupakan hak para terlapor.
Ini Kata KPPU Soal Mayoritas Fintech Lending Banding terhadap Putusan Penetapan Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur membenarkan pernyataan AFPI tersebut dan sudah mengetahui bahwa mayoritas fintech lending melakukan banding terhadap putusan KPPU. Dia memandang bahwa upaya banding itu merupakan hak para terlapor.
TAG: