KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melihat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 belum tampak dampaknya ke pasar modal Indonesia. Meskipun begitu, KSEI masih mengkaji akan sejauh mana dampak dari kebijakan tersebut ke pasar modal Tanah Air. Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, KSEI juga berkomunikasi intensif dan melakukan kajian dengan konsultan pajak. “Sejauh ini kami belum melihat dampaknya ke biaya layanan. Apabila ada, sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia akses untuk pasar modal, pasti akan diberi notifikasi,” ungkap Imelda, Senin (23/12).
Ini Kata KSEI Soal Dampak PPN 12% ke Pasar Modal Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melihat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 belum tampak dampaknya ke pasar modal Indonesia. Meskipun begitu, KSEI masih mengkaji akan sejauh mana dampak dari kebijakan tersebut ke pasar modal Tanah Air. Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, KSEI juga berkomunikasi intensif dan melakukan kajian dengan konsultan pajak. “Sejauh ini kami belum melihat dampaknya ke biaya layanan. Apabila ada, sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia akses untuk pasar modal, pasti akan diberi notifikasi,” ungkap Imelda, Senin (23/12).
TAG: