KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan terkait terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ada pun pihak yang bersengketa yakni PT Duta Makmur Sejahtera (Penggugat I) dan Michael Steven (Penggugat II) melawan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Tergugat I) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK (Tergugat II). Dengan nomor perkaranya 475/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Jika Pencabutan Izin Usaha Dibatalkan, Kresna Life Bisa Beroperasi Normal? Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Benny Wullur menerangkan, Kresna Life sudah tidak dalam likuidasi. Dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, Benny bilang optimistis perusahaan bisa beroperasi normal kembali. Nantinya, dia menyebut Kresna Life dituntut untuk bisa maksimal menjalankan perusahaan sehingga dana pempol bisa kembali. "Seusai dibatalkan cabut izin usaha, seharusnya menurut saya sahamnya bisa naik lagi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (26/2) Benny menerangkan kemungkinan besar selanjutnya skema SOL akan tetap dijalankan pihak Kresna Life. Namun, dia berharap agar Kresna Life untuk pulih terlebih dahulu.
Baca Juga: OJK Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life Sementara itu, Benny mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menggugat OJK ke depannya perihal perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan OJK dianggap merugikan kepentingan banyak pempol. "Bisa dibilang OJK salah dalam menetapkan kebijakan cabut izin usaha dan bisa dianggap diskriminatif juga. Jadi, bisa saja pempol menggugat OJK karena diduga ada perbuatan melawan hukum," ungkapnya. Benny menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melihat tindakan OJK ke depan. Kalau semisal mengajukan banding dan makin mempersulit pempol, tentu gugatan terhadap OJK itu bisa saja dilayangkan. Mengenai gugatan perbuatan melawan hukum, dia menyatakan pempol sebenarnya sudah menyatakan damai dengan pihak Kresna Life lewat skema SOL. Namun, OJK malah tetap cabut izin usaha dan itu dianggap tindakan yang tak benar.
Baca Juga: Soal Gugatan Cabut Izin Usaha Kresna Life Dikabulkan, Ini Kata Pemegang Polis "Dengan dicabut izin usaha, tentu pempol merasa dirugikan. Kalau memang mau cabut izin usaha, OJK tentu bisa melakukan ketika kerugian pempol baru puluhan miliar bukan malah saat sudah triiunan," kata Benny. Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima. Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Baca Juga: OJK Sebut Telah Dapat Informasi Soal Putusan PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto