JAKARTA. Sidang ke-18 kasus penodaan agama atas terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada Selasa (11/4/2017). Sidang tersebut boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Sidang pada pekan depan itu berbeda dengan persidangan-persidangan sebelumnya, yakni ada larangan proses sidang disiarkan secara langsung. Terkait hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, persidangan sebelumnya terkait pembuktian. Oleh karena itu sedianya memang tidak disiarkan secara langsung.
Ini kata KY soal sidang Ahok live di TV
JAKARTA. Sidang ke-18 kasus penodaan agama atas terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada Selasa (11/4/2017). Sidang tersebut boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Sidang pada pekan depan itu berbeda dengan persidangan-persidangan sebelumnya, yakni ada larangan proses sidang disiarkan secara langsung. Terkait hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, persidangan sebelumnya terkait pembuktian. Oleh karena itu sedianya memang tidak disiarkan secara langsung.