JAKARTA. Sidang ke-18 kasus penodaan agama atas terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada Selasa (11/4/2017). Sidang tersebut boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Sidang pada pekan depan itu berbeda dengan persidangan-persidangan sebelumnya, yakni ada larangan proses sidang disiarkan secara langsung. Terkait hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, persidangan sebelumnya terkait pembuktian. Oleh karena itu sedianya memang tidak disiarkan secara langsung.
Menurut Aidul, tujuan larangan disiarkannya proses sidang secara langsung agar keterangan yang disampaikan oleh seorang saksi tidak diketahui oleh saksi lain. Sebab, saksi lain itu nantinya juga dihadirkan dalam persidangan. "Yang tidak boleh kan pada masa pembuktian karena takut mempengaruhi saksi yang lain," ujar Aidul usai menghadiri acara Konferensi Etika Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/4/2017).