KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan alokasi Dana Desa 2026 sebesar 58,03% untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Menanggapi kebijakan itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap industri LKM.
Ini Kata LKM BKD Ponorogo Soal Alokasi 58,03% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan alokasi Dana Desa 2026 sebesar 58,03% untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Menanggapi kebijakan itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap industri LKM.