JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dirinya hanya memenuhi permintaan dari Bank Indonesia (BI) terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) soal penambahan penyertaan modal sementara Bank Mutiara. Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho bilang, pihaknya memang tidak melakukan kembali penghitungan Laporan Keuangan Bank Mutiara. "Kita hanya melaksanakan permintaan dari otoritas saja (BI)," ujar Samsu, Senin (21/4) di Jakarta. Sebelumnya, BPK mengungkapkan, proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. Adapun penambahan PMS yang dimaksud dilakukan oleh LPS tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,25 triliun.
Ini kata LPS soal penyertaan modal Bank Mutiara
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dirinya hanya memenuhi permintaan dari Bank Indonesia (BI) terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) soal penambahan penyertaan modal sementara Bank Mutiara. Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho bilang, pihaknya memang tidak melakukan kembali penghitungan Laporan Keuangan Bank Mutiara. "Kita hanya melaksanakan permintaan dari otoritas saja (BI)," ujar Samsu, Senin (21/4) di Jakarta. Sebelumnya, BPK mengungkapkan, proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. Adapun penambahan PMS yang dimaksud dilakukan oleh LPS tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,25 triliun.