KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP). Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran. Salah satu aspek cakupan program itu adalah semua lini usaha atau produk kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang terdapat unsur tabungan masuk dalam PPP. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi menerangkan ada sejumlah alasan asuransi kredit dan suretyship tak termasuk dalam program penjaminan polis. Suwandi mengatakan asuransi kredit dan suretyship memang konsepnya setelah dilihat bukan asuransi, melainkan lebih pas ke penjaminan. Dia juga menyebut bahwa berdasarkan praktik internasional, kedua produk itu tak masuk penjaminan polis.
"Jadi, bedanya asuransi sama penjaminan bahwa kalau asuransi itu langsung berhadapan berdua. Kalau penjaminan, ada pihak ketiganya. Kalau gagal, nanti penjaminan yang bayar. Namun, kalau asuransi, memang risiko dan itu yang dibayar," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026). Oleh karena itu, Suwandi menerangkan definisi asuransi adalah kontrak perjanjian antara orang yang memiliki risiko untuk mengalihkan risiko paling signifikannya kepada perusahaan asuransi. Sebaliknya, perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk mengkompensasi atas kerugian yang dialami oleh pemegang polis. Jadi, keterkaitannya dengan kedua belah pihak.
Baca Juga: Ini Usulan LPS Terkait Desain Program Penjaminan Polis yang Mencakup 4 Aspek Utama "Kalau asuransi kredit itu, lebih tepat ke kelompok penjaminan," tuturnya. Senada, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo menyampaikan asuransi kredit lebih tepat dikategorikan sebagai produk penjaminan. Dia bilang hal itu juga yang mendasari adanya rencana konsolidasi perusahaan asuransi yang menjalankan asuransi kredit. "Jadi, memang sifatnya bukan asuransi, karena menjamin wanprestasinya satu orang atau perusahaan. Dengan demikian, tepat dikategorikan sebagai penjaminan yang bukan asuransi. Namun, menjamin wanprestasinya si pihak ketiga itu, sehingga tidak dijamin dan akan dipindahkan ke penjaminan nantinya (lewat konsolidasi)," katanya. Selain itu, Hermawan menyampaikan secara best practice international, memang hampir tidak ada negara yang menjamin asuransi kredit maupun suretyship. Dia bilang ada alasan lain produk asuransi kredit tersebut tak masuk program, yakni kalau asuransi kredit itu penerima manfaatnya adalah bank. Di sisi lain, sebenarnya bank sudah ada skema sendiri di penjaminan simpanan. Hermawan menyebut produk suretyship kalau di bank itu bank guarantee, sehingga di bank juga tidak dijamin mengenai bank guarantee. "Jadi, tidak dimungkinkan ada satu produk, tapi treatment-nya beda. Misal, asuransi dijamin, sedangkan di bank tidak dijamin. Itu jadi beberapa alasan asuransi kredit dan suretyship itu tidak dijamin," ungkapnya. Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyampaikan tujuan dari program penjaminan polis adalah memproteksi pemegang polis, serta menjaga stabilitas industri. Sebagai informasi, selain cakupan produk yang dijamin, LPS juga menetapkan 3 usulan lain mengenai aspek utama dalam program penjaminan polis. Aspek lain usulan LPS adalah nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.
Baca Juga: LPS Beberkan 3 Skenario Implementasi Program Penjaminan Polis Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepersertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal. Selanjutnya, aspek terkait dengan limit, LPS menyampaikan usulan program penjaminan polis juga membatasi penjaminan yang dipertimbangkan, yaitu antara Rp 500 hingga Rp 700 juta. Dengan batasan tersebut, sebanyak 96-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk menjadi peserta dengan basis menggunakan cadangan teknis. Adapun usulan tersebut belum bersifat final dan LPS menyampaikan sudah didiskusikan dengan industri asuransi. Asal tahu saja, desain usulan tersebut berlandaskan praktik terbaik internasional dan menyesuaikannya dengan karakteristik industri asuransi Indonesia untuk memastikan program yang kredibel, efektif dan berkelanjutan. Adapun desain PPP akan diajukan ke legislatif untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS). Adapun LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khusunya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP.
Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.
Baca Juga: LPS Usulkan Iuran Penjaminan Polis 0,2% per Tahun, Begini Respons Industri Asuransi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News