KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhrinya memberikan pernyataan mengenai polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020. Perpu No 1 Tahun 2020 ini mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK
KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhrinya memberikan pernyataan mengenai polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020. Perpu No 1 Tahun 2020 ini mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi