KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pungutan ekspor kelapa sawit akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Dalam aturan sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018. Dalam PMK terbaru, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor apabila harga di bawah US$ 570 per metrik ton. Jika harga di rentang US$ 570 hingga US$ 619 per ton, maka pungutan ekspor menjadi US$ 25 per ton. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton, maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$ 50 per ton.
Ini kata Mahkota Group (MGRO) perihal aturan baru pungutan ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pungutan ekspor kelapa sawit akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Dalam aturan sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018. Dalam PMK terbaru, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor apabila harga di bawah US$ 570 per metrik ton. Jika harga di rentang US$ 570 hingga US$ 619 per ton, maka pungutan ekspor menjadi US$ 25 per ton. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton, maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$ 50 per ton.