Ini kata Mahkota Group (MGRO) perihal aturan baru pungutan ekspor CPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pungutan ekspor kelapa sawit akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Dalam aturan sebelumnya, pungutan ekspor sawit didasarkan pada harga referensi US$ 570 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018.

Dalam PMK terbaru, pemerintah menolkan tarif pungutan ekspor apabila harga di bawah US$ 570 per metrik ton. Jika harga di rentang US$ 570 hingga US$ 619 per ton, maka pungutan ekspor menjadi US$ 25 per ton. 

Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton, maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$ 50 per ton.


Mengenai beleid ini, Chief Executive Officer (CEO) PT Mahkota Group Tbk, Usli Sarsi mengatakan pihaknya melihat aturan ini sebagai bukti nyata bahwa pemerintah memahami kondisi harga CPO yang masih fluktuatif dengan tidak menambah beban kepada pelaku bisnis ini.

“Di samping pungutan tersebut nantinya juga akan dikelola oleh negara untuk membantu subsidi dan pengembangan sektor bisnis ini. Imbasnya kinerja keuangan perusahaan tidak akan terbebani lagi pungutan tersebut, namun akan mengacu kepada sistem harga berjenjang,” paparnya pada Kontan.co.id, Jumat (8/3).

Ia bilang dampak positif beleid terkait pungutan ekspor dengan batas harga berjenjang ini tentunya akan memacu ekspor CPO tanpa terbebani oleh pungutan tersebut meski kondisi harga CPO sedang anjlok.

“Dampak negatif yang akan muncul berasal dari berkurangnya dana untuk peremajaan perkebunan dan pengembangan usaha kelapa sawit yang dikelola oleh pemerintah, di mana ketergantungan petani-petani swadaya atas dana tersebut akan terganggu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi