ini kata Menkeu soal RUU Pengampunan Pajak



JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis pembahasan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR RI akan berlangsung lancar, sehingga implementasi kebijakan "tax amnesty" dapat dilakukan segera.

"Pokoknya itu bisa selesai, besok atau bulan depan yang penting selesai," kata Bambang di Jakarta, Jumat (20/5).

Bambang tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan alotnya pembahasan peraturan hukum tersebut, termasuk adanya permintaan kenaikan tarif tebusan pajak dari usulan yang tercantum di draf awal RUU Pengampunan Pajak.


"Ini belum dibahas. Kami juga mau (tarifnya) naik, tapi kami ingin repatriasi tetap naik. Kita lihat saja perkembangannya di DPR," ujarnya.

Bambang mengharapkan kebijakan ini bisa segera berlaku, meskipun hanya berlangsung enam bulan, karena repatriasi dana itu dibutuhkan pemerintah untuk mendorong kinerja investasi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Namun, bila kebijakan ini urung dilaksanakan, pemerintah menjalankan upaya ekstensifikasi ekstra untuk mencari potensi tambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yang selama ini belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Pasti ada solusi, kita langsung mengejar para pembayar pajak. Makanya pembayaran pajak itu harus dibereskan," tegas Bambang.

Terkait mutasi 24 pejabat eselon dua Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru dilakukan, Bambang mengatakan hal itu tidak ada hubungannya dengan persiapan kebijakan pengampunan pajak.

"Ini memang sudah saatnya rotasi, banyak yang sudah lama di lapangan dan sudah lama di kantor pusat. Jadi harus ada pertukaran secara periodik," katanya.

Ia mengharapkan apabila kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan, seluruh pegawai DJP siap melakukan implementasi dari kebijakan repatriasi modal di luar negeri yang juga bertujuan untuk menambah penerimaan pajak ini.

"Kita sudah menyiapkan 'tax amnesty', yang kita inginkan nanti orang-orangnya sudah 'firm' di tempatnya masing-masing," ungkap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan