KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Namun masih terdapat amanah UU tersebut yang hingga saat ini belum terealisasi yakni pembentukan badan pangan nasional (BPN). Seperti diketahui, pembentukan badan pangan nasional ini tercantum dalam pasal 126 sampai pasal 129 UU pangan tersebut. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sampai saat ini pembentukan badan pangan nasional tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Ia bilang, Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk mewujudkan badan pangan nasional yang diamanahkan pada UU pangan.
Ini kata Mentan soal rencana pembentukan badan pangan nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Namun masih terdapat amanah UU tersebut yang hingga saat ini belum terealisasi yakni pembentukan badan pangan nasional (BPN). Seperti diketahui, pembentukan badan pangan nasional ini tercantum dalam pasal 126 sampai pasal 129 UU pangan tersebut. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sampai saat ini pembentukan badan pangan nasional tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Ia bilang, Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk mewujudkan badan pangan nasional yang diamanahkan pada UU pangan.