KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama perseroan. Merujuk artikel yang dimuat Kontan.co.id Jumat (10/5) lalu, pembatalan tersebut menyusul tidak lolosnya Wahyu Widodo dalam penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembatalan pengangkatan Direktur Utama itu tertuang dalam surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Bank DKI yang diteken oleh Gubernur DKI Anis Baswedan dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin tertanggal 8 Mei 2019. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pun angkat bicara tentang hal tersebut. Menurutnya, uji kompetensi alias fit and proper test merupakan hal mutlak yang harus dilakukan setiap calon Direksi bank.
Ini kata OJK soal batalnya pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Dirut Bank DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) membatalkan pengangkatan Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama perseroan. Merujuk artikel yang dimuat Kontan.co.id Jumat (10/5) lalu, pembatalan tersebut menyusul tidak lolosnya Wahyu Widodo dalam penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembatalan pengangkatan Direktur Utama itu tertuang dalam surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Bank DKI yang diteken oleh Gubernur DKI Anis Baswedan dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin tertanggal 8 Mei 2019. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pun angkat bicara tentang hal tersebut. Menurutnya, uji kompetensi alias fit and proper test merupakan hal mutlak yang harus dilakukan setiap calon Direksi bank.