KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki aktuaris perusahaan. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut potensi perpindahan tenaga aktuaris dari satu perusahaan ke perusahaan asuransi lain merupakan fenomena yang tak bisa dihindari dan menjadi bagian dari dinamika industri. Oleh karena itu, dia bilang hal tersebut perlu diatur lebih lanjut agar tak terjadi kekosongan posisi. Ogi menyampaikan OJK sebagai regulator dan pengawas perlu memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. "Oleh karena itu, kami telah menyampaikan kepada asosiasi di industri asuransi maupun di profesi untuk mengatur lebih lanjut terkait dengan hal tersebut (perpindahan)," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).
Ini Kata OJK Soal Potensi Adanya Perpindahan Tenaga Aktuaris Antarperusahaan Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan asuransi sudah memiliki aktuaris perusahaan. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut potensi perpindahan tenaga aktuaris dari satu perusahaan ke perusahaan asuransi lain merupakan fenomena yang tak bisa dihindari dan menjadi bagian dari dinamika industri. Oleh karena itu, dia bilang hal tersebut perlu diatur lebih lanjut agar tak terjadi kekosongan posisi. Ogi menyampaikan OJK sebagai regulator dan pengawas perlu memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. "Oleh karena itu, kami telah menyampaikan kepada asosiasi di industri asuransi maupun di profesi untuk mengatur lebih lanjut terkait dengan hal tersebut (perpindahan)," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).