KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan telah mengajukan usulan kepada regulator agar diperbolehkan untuk berinvestasi di luar negeri. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan peraturan mengenai penempatan investasi BPJS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui PP Nomor 55 Tahun 2015. Dengan demikian, dia bilang perlu adanya koordinasi dengan lembaga lain untuk usulan tersebut. "Diperlukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal regulasi mengenai penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).
Ini Kata OJK Soal Usulan BPJS Ketenagakerjaan untuk Berinvestasi di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan telah mengajukan usulan kepada regulator agar diperbolehkan untuk berinvestasi di luar negeri. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan peraturan mengenai penempatan investasi BPJS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui PP Nomor 55 Tahun 2015. Dengan demikian, dia bilang perlu adanya koordinasi dengan lembaga lain untuk usulan tersebut. "Diperlukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal regulasi mengenai penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (22/5).