KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan dari program dana pensiun wajib tambahan. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai konsep harmonisasi program pensiun masih terus berlangsung. "OJK juga turut aktif dalam pembahasan tersebut," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1). Seusai dengan amanat Pasal 189 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ogi bilang harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Ini Kata OJK Terkait Perkembangan Program Dana Pensiun Wajib Tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan dari program dana pensiun wajib tambahan. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai konsep harmonisasi program pensiun masih terus berlangsung. "OJK juga turut aktif dalam pembahasan tersebut," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1). Seusai dengan amanat Pasal 189 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ogi bilang harmonisasi seluruh program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.