KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan menjadi perhatian praktisi hukum. Pakar hukum kepailitan, Ricardo Simanjuntak, menyebut kondisi pandemi virus corona (Covid-19) memberi tekanan bagi pelaku usaha. Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi bantuan untuk melakukan resturkturisasi utang yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pelebaran bantuan dengan menghentikan sementara PKPU dan kepailitan dapat dilakukan. Hanya saja, moratorium tak bisa dilakukan untuk seluruh Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.
Ini kata pakar hukum kepailitan terkait wacana moratorium PKPU dan kepailitan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan menjadi perhatian praktisi hukum. Pakar hukum kepailitan, Ricardo Simanjuntak, menyebut kondisi pandemi virus corona (Covid-19) memberi tekanan bagi pelaku usaha. Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi bantuan untuk melakukan resturkturisasi utang yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pelebaran bantuan dengan menghentikan sementara PKPU dan kepailitan dapat dilakukan. Hanya saja, moratorium tak bisa dilakukan untuk seluruh Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.