Ini kata para bankir soal aturan penerbitan NCD



JAKARTA. Bank Indonesia bersama OJK menggodok aturan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh perbankan. Bank sentral menargetkan untuk dapat menyelesaikan dan menerbitkan aturan NCD sebelum tahun 2014 berakhir. Industri perbankan menyambut positif regulasi pelengkap NCD ini. Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja mengungkapkan, NCD dapat menjadi alternatif raihan dana bagi bank. Terlebih jika nantinya instrumen ini diperhitungkan seperti deposito dan dimasukkan dalam komponen rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR). Sehingga nantinya bank tidak lagi menggantungkan raihan dana dari term deposit yang berbiaya tinggi lantaran harus memberikan suku bunga deposito yang tinggi kepada nasabah. "Kami relatif siap untuk menerbitkan NCD, tergantung teknis persyaratan yang nantinya digariskan oleh otoritas," kata Parwati, Senin (7/7). Dengan dapat dilakukannya penerbitan NCD oleh perbankan, kata Parwati, diharapkan tentunya rate deposito berdenominasi dollar Amerika Serikat dapat lebih baik lagi. Selain itu, diharapkan dari aturan pelengkap penerbitan NCD oleh bank adalah diversifikasi jangka waktunya. Parwati menggarisbawahi bahwa yang perlu dicermati atas penerbitan NCD oleh bank adalah mengenai keamanannya. Karena sempat terjadi penyalahgunaan penerbitan NCD pada masa lalu. Direktur Utama Mayapada Bank, Haryono Tjahjarijadi dan Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Achmad Baiquni sepakat bahwa jika dilihat dari segi biaya dana, NCD akan lebih murah bagi perbankan. Sebab, dengan jangka waktu NCD yang lebih pendek ketimbang penerbitan medium term note (MTN) maupun obligasi, tentu ongkos yang harus dibayarkan perbankan menjadi lebih murah. Selain itu, dengan sifatnya yang negotiable, maka tingkat bunga dari NCD besarannya dapat dilakukan dengan tawar-menawar dan lebih rendah ketimbang term deposit. "Negotiable tentu bisa tawar-tawaran dan suku bunganya bisa lebih rendah lagi, sehingga ongkosnya menjadi lebih murah," katanya.

Dengan penerbitan NCD ini, kata Baiquni, diharapkan tekanan terhadap bank atas rate deposit menjadi lebih ringan. Dengan instrumen NCD ini, menurut Baiquni, bank akan cenderung memilih untuk menerbitkan NCD ketimbang berlomba-lomba menaikkan suku bunga simpanan deposito demi persaingan memperebutkan DPK. Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, bahwa penerbitan NCD berjangka waktu 3, 6 sampai 12 bulan dapat dipakai sebagai alternatif pendanaan bagi bank. Meski begitu, Jahja menekankan bahwa penerbitan NCD bertenor 1 bulan agak berbahaya, terlebih jika diterbitkan dalam jumlah besar. "Karena kalau tiba-tiba tidak diperpanjang, maka bank akan kesulitan mencari dana penggantinya," jelas Jahja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan