JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menjadi pijakan pungutan dana ketahanan energi memang tidak secara spesifik menyebutkan asal sumber pemasukannya. Meski begitu, pemerintah sepatutnya tidak membebani masyarakat dengan iuran yang nantinya diambil dari hasil penjualan premium maupun solar bersubsidi. Fahmy Radhi, pengamat minyak dan gas bumi mengatakan, sejatinya sumber dana ketahanan energi sempat menjadi pembahasan tim reformasi tata kelola migas yang dibentuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dana ketahanan energi sama seperti oil petroleum fund karena tujuannya sama-sama untuk penelitian maupun pengembangan energi baru terbarukan. Oleh karena itu, tidak sepantasnya pungutan dana ketahanan energi dibebankan ke masyarakat atau konsumen. "Tim reformasi migas dulu merekomendasikan diperoleh dari kontraktor hulu migas, karena punya keuntungan banyak dengan kegiatan eksploitasi," kata Fahmy, Selasa (29/12).
Ini kata para pengamat soal dana ketahanan energi
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menjadi pijakan pungutan dana ketahanan energi memang tidak secara spesifik menyebutkan asal sumber pemasukannya. Meski begitu, pemerintah sepatutnya tidak membebani masyarakat dengan iuran yang nantinya diambil dari hasil penjualan premium maupun solar bersubsidi. Fahmy Radhi, pengamat minyak dan gas bumi mengatakan, sejatinya sumber dana ketahanan energi sempat menjadi pembahasan tim reformasi tata kelola migas yang dibentuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dana ketahanan energi sama seperti oil petroleum fund karena tujuannya sama-sama untuk penelitian maupun pengembangan energi baru terbarukan. Oleh karena itu, tidak sepantasnya pungutan dana ketahanan energi dibebankan ke masyarakat atau konsumen. "Tim reformasi migas dulu merekomendasikan diperoleh dari kontraktor hulu migas, karena punya keuntungan banyak dengan kegiatan eksploitasi," kata Fahmy, Selasa (29/12).