KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI prioritas tahun 2021. Pelaku usaha di industri minuman beralkohol (minol) pun angkat bicara terkait rencana pembahasan dari beleid tersebut. Corporate Relations Director Diageo Indonesia Dendy A. Borman mengatakan, Diageo Indonesia pada dasarnya menghormati proses perumusan RUU yang sedang berlangsung. Kendati begitu, perusahaan ini menilai bahwa minol tidak semestinya dilarang, melainkan cukup diatur peredarannya saja. Selain berdampak negatif bagi kelangsungan industri minol, larangan tersebut justru berisiko pada munculnya minol ilegal di dalam negeri. “Pelarangan hanya akan menyuburkan peredaran alkohol palsu, termasuk oplosan,” ujar dia, Rabu (24/3).
Ini kata pelaku usaha usai RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk prolegnas 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI prioritas tahun 2021. Pelaku usaha di industri minuman beralkohol (minol) pun angkat bicara terkait rencana pembahasan dari beleid tersebut. Corporate Relations Director Diageo Indonesia Dendy A. Borman mengatakan, Diageo Indonesia pada dasarnya menghormati proses perumusan RUU yang sedang berlangsung. Kendati begitu, perusahaan ini menilai bahwa minol tidak semestinya dilarang, melainkan cukup diatur peredarannya saja. Selain berdampak negatif bagi kelangsungan industri minol, larangan tersebut justru berisiko pada munculnya minol ilegal di dalam negeri. “Pelarangan hanya akan menyuburkan peredaran alkohol palsu, termasuk oplosan,” ujar dia, Rabu (24/3).