KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji tentang perubahan pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam kajiannya, Salah satu aturan yang ada yakni mengenai syarat permodalan platform teknologi finansial atau fintech bersama (P2P Lending). OJK pada kajiannya berencana menaikkan permodalan sebesar Rp 25 Miliar dari syarat sebelumnya yang hanya Rp 1 Miliar bagi mereka yang ingin bergabung dalam industri fintech P2P lending. Wacana kenaikan permodalan turut mengundang komentar para pemain fintech P2P lending. Fintech KoinWorks salah satunya, pihaknya mengaku aturan yang sedang dikaji OJK bisa saja memperkuat industri fintech dan menjadikan industri fintech lebih stabil dan sustain. Kenaikan permodalan fintech juga dinilai dapat dijadikan kesempatan untuk para pemain menciptakan inovasi baru dengan modal yang cukup kuat.
Ini Kata Pemain Fintech Soal Rencana Kenaikan Aturan Modal Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji tentang perubahan pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam kajiannya, Salah satu aturan yang ada yakni mengenai syarat permodalan platform teknologi finansial atau fintech bersama (P2P Lending). OJK pada kajiannya berencana menaikkan permodalan sebesar Rp 25 Miliar dari syarat sebelumnya yang hanya Rp 1 Miliar bagi mereka yang ingin bergabung dalam industri fintech P2P lending. Wacana kenaikan permodalan turut mengundang komentar para pemain fintech P2P lending. Fintech KoinWorks salah satunya, pihaknya mengaku aturan yang sedang dikaji OJK bisa saja memperkuat industri fintech dan menjadikan industri fintech lebih stabil dan sustain. Kenaikan permodalan fintech juga dinilai dapat dijadikan kesempatan untuk para pemain menciptakan inovasi baru dengan modal yang cukup kuat.