KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada tanggal 21 Maret 2023. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini. Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono mengungkapkan bahwa pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini. “Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Ini Kata Pengamat Hukum Soal Manfaat dari UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada tanggal 21 Maret 2023. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini. Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono mengungkapkan bahwa pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini. “Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/3).