KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 terkait aturan multilateral instrument (MLI). Revisi tersebut dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang diteken Presiden pada 13 Juni 2024. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menerangkan, adanya Perpres 63/2024 pada dasarnya akan memperluas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI. Baca Juga: Pengamat Ungkap Perpres 63/2024 Mampu Menutupi Celah Penghindaran Pajak Berganda
Ini Kata Pengamat Pajak DDTC Soal Terbitnya Perpres 63/2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 terkait aturan multilateral instrument (MLI). Revisi tersebut dilakukan melalui Perpres 63/2024 yang diteken Presiden pada 13 Juni 2024. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menerangkan, adanya Perpres 63/2024 pada dasarnya akan memperluas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI. Baca Juga: Pengamat Ungkap Perpres 63/2024 Mampu Menutupi Celah Penghindaran Pajak Berganda