KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tinggal mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 278,62 triliun pada bulan November-Desember 2021, agar target sebesar Rp 1.229,6 triliun dapat tercapai. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, akan ada beberapa upaya yang akan dilakukan otoritas pajak di sisa akhir tahun ini. Pertama, menagih kewajiban wajib pajak melalui tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Biasanya SP2DK ramai disebar pada akhir tahun untuk meminta wajib pajak agar melakukan pembetulan SPT. Selanjutnya WP akan diminta membayar pajak apabila terbukti kurang bayar.
Ini kata pengamat pajak terkait upaya Ditjen Pajak kejar penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tinggal mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 278,62 triliun pada bulan November-Desember 2021, agar target sebesar Rp 1.229,6 triliun dapat tercapai. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, akan ada beberapa upaya yang akan dilakukan otoritas pajak di sisa akhir tahun ini. Pertama, menagih kewajiban wajib pajak melalui tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Biasanya SP2DK ramai disebar pada akhir tahun untuk meminta wajib pajak agar melakukan pembetulan SPT. Selanjutnya WP akan diminta membayar pajak apabila terbukti kurang bayar.