KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo tak heran apabila perusahaan asuransi umum menjadi yang terbanyak belum memenuhi aturan modal tersebut. "Sebab, umumnya merupakan perusahaan asuransi lokal dengan modal rata-rata kecil dan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa peningkatan modal yang signifikan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).
Ini Kata Pengamat Soal 44 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum Untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo tak heran apabila perusahaan asuransi umum menjadi yang terbanyak belum memenuhi aturan modal tersebut. "Sebab, umumnya merupakan perusahaan asuransi lokal dengan modal rata-rata kecil dan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa peningkatan modal yang signifikan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).
TAG: