KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman mengatakan ketentuan pembatasan itu penting agar perusahaan hanya memasarkan produk asuransi sesuai kapasitas keuangannya.
Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman mengatakan ketentuan pembatasan itu penting agar perusahaan hanya memasarkan produk asuransi sesuai kapasitas keuangannya.
TAG: