KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 tentang fintech peer to peer (P2P) lending pada 31 Juli 2025. Dalam SEOJK itu, tertuang aturan pembatasan lender non profesional dengan syarat perseorangan berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 500 juta per tahun dengan pendanaan paling banyak 10% dari penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara. Aturan bagi lender non profesional itu berlaku pada 1 Januari 2026. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya ketentuan itu dapat mengurangi lender individu non profesional dalam menyalurkan pendanaan di fintech lending yang sekarang saja porsinya sudah di bawah 10%. Baca Juga: Ini Respons Samir Soal Rancangan Aturan Rapat Umum Lender Fintech Lending
Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 tentang fintech peer to peer (P2P) lending pada 31 Juli 2025. Dalam SEOJK itu, tertuang aturan pembatasan lender non profesional dengan syarat perseorangan berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 500 juta per tahun dengan pendanaan paling banyak 10% dari penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara. Aturan bagi lender non profesional itu berlaku pada 1 Januari 2026. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya ketentuan itu dapat mengurangi lender individu non profesional dalam menyalurkan pendanaan di fintech lending yang sekarang saja porsinya sudah di bawah 10%. Baca Juga: Ini Respons Samir Soal Rancangan Aturan Rapat Umum Lender Fintech Lending