KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan fintech peer-to-peer (P2P) lending harus memenuhi batas permodalan minimum mulai 4 Juli 2023. Adapun minimal ekuitas atau modalnya senilai Rp 2,5 miliar, kemudian meningkat pada tahun selanjutnya. Terkait hal itu, Ekonom dan Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat modal minimum begitu penting dalam industri fintech P2P lending. "Hal itu untuk menjamin agar fintech yang terdaftar dan diawasi OJK adalah fintech yang memang punya kapasitas permodalan yang cukup baik. Ditambah fintech juga perlu untuk berinvestasi terkait dengan manajemen risiko, credit scoring, sampai memperkuat keamanan siber dan itu juga membutuhkan dana yang tak kecil," ucap Bhima kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (18/6).
Ini Kata Pengamat Soal Batas Permodalan Minimum Fintech Rp 2,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan fintech peer-to-peer (P2P) lending harus memenuhi batas permodalan minimum mulai 4 Juli 2023. Adapun minimal ekuitas atau modalnya senilai Rp 2,5 miliar, kemudian meningkat pada tahun selanjutnya. Terkait hal itu, Ekonom dan Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat modal minimum begitu penting dalam industri fintech P2P lending. "Hal itu untuk menjamin agar fintech yang terdaftar dan diawasi OJK adalah fintech yang memang punya kapasitas permodalan yang cukup baik. Ditambah fintech juga perlu untuk berinvestasi terkait dengan manajemen risiko, credit scoring, sampai memperkuat keamanan siber dan itu juga membutuhkan dana yang tak kecil," ucap Bhima kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (18/6).