KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Setelah itu, fintech lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun depan. Menanggapi hal itu, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi berpendapat tujuan dari penambahan modal tersebut bisa dilihat dari dua sisi. Menurutnya, aturan penambahan modal bisa jadi mekanisme untuk filter penyelenggara yang memiliki modal cukup dan serius dalam menjalankan bisnis fintech lending.
Ini Kata Pengamat Soal Fintech Lending Diwajibkan Tambah Modal Jadi Rp 7,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Setelah itu, fintech lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun depan. Menanggapi hal itu, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi berpendapat tujuan dari penambahan modal tersebut bisa dilihat dari dua sisi. Menurutnya, aturan penambahan modal bisa jadi mekanisme untuk filter penyelenggara yang memiliki modal cukup dan serius dalam menjalankan bisnis fintech lending.