Ini Kata Pengamat Soal Implementasi Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. 

Mengenai adanya program asuransi wajib, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman menilai implementasi aturan tersebut nantinya tak akan membebani masyarakat. Sebab, dia bilang kemungkinan aturan itu akan difokuskan untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan roda empat dahulu. Wahyudin pun beranggapan asuransi wajib malah akan berdampak baik bagi masyarakat.

"Justru akan mengurangi beban masyarakat yang terkena musibah akibat tertabrak kendaraan yang diasuransikan pemilik. Tentu juga mengurangi beban finansial pemilik kendaraan. Adapun yang diwajibkan adalah Third Party Liability yang sebelumnya hanya perluasan dari asuransi kendaraan bermotor. Jadi, hanya kelompok masyarakat tertentu," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (18/7).


Baca Juga: Ini Kata Pengamat Terkait Implementasi Program Asuransi Wajib

Wahyudin menyampaikan agar tarif asuransi wajib sekitar 1% dan limit pertanggungan sampai dengan Rp 100 juta. Dia bilang tarif akan makin murah apabila uang pertanggungan kendaraan bermotornya makin besar.

"Contoh, harga mobil Rp 100 juta, tarif 1% dari limit pertanggungan TPL, berbeda dengan harga mobil di atas Rp 300 juta dengan tarif 0,5% dari limit pertanggungan TPL," tuturnya.

Menurutnya, aturan itu seharusnya juga diimplementasikan untuk bus, tetapi dari pengelola yang mengasuransikan. Selama ini, dia bilang hanya di-cover jaminan comprehensive, tetapi TPL hanya jadi perluasan dan opsional.

Wahyudin juga menyarankan sebaiknya aturan asuransi wajib harus dipisah berdasarkan jenis kendaraannya, yakni konvensional dan listrik. Tentu perlu penyesuaian dalam hal tarif, risiko sendiri, klasifikasi wilayah, dan ruang lingkup jaminan.

"Secara umum, proteksi kendaraan listrik harus berbeda dengan proteksi kendaraan konvensional. Perlu tarif dan risiko sendiri yang lebih besar, serta jaminan tersendiri yang cover jenis baterai. Dengan demikian, susunan polisnya juga dapat berbeda. Hal itu berdasarkan pertimbangan masih minimnya pertumbuhan kendaraan listrik dan karakter risiko yang cukup berbeda dengan kendaraan konvensional," katanya.

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Baca Juga: OJK Godok Program Asuransi Wajib, Ini Kata Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia

Selanjutnya: Manajemen TPMA Prediksi Laba Bersih Naik 30% di 2024 Pasca Akuisisi Bahtera Energi

Menarik Dibaca: Cuaca Bekasi, Depok dan Bogor Besok (19/7): Cerah dan Cerah Berawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati