KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. Mengenai adanya program asuransi wajib, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman menilai implementasi aturan tersebut nantinya tak akan membebani masyarakat. Sebab, dia bilang kemungkinan aturan itu akan difokuskan untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan roda empat dahulu. Wahyudin pun beranggapan asuransi wajib malah akan berdampak baik bagi masyarakat. "Justru akan mengurangi beban masyarakat yang terkena musibah akibat tertabrak kendaraan yang diasuransikan pemilik. Tentu juga mengurangi beban finansial pemilik kendaraan. Adapun yang diwajibkan adalah Third Party Liability yang sebelumnya hanya perluasan dari asuransi kendaraan bermotor. Jadi, hanya kelompok masyarakat tertentu," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (18/7).
Ini Kata Pengamat Soal Implementasi Aturan Asuransi Wajib untuk Kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. Mengenai adanya program asuransi wajib, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) sekaligus Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman menilai implementasi aturan tersebut nantinya tak akan membebani masyarakat. Sebab, dia bilang kemungkinan aturan itu akan difokuskan untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan roda empat dahulu. Wahyudin pun beranggapan asuransi wajib malah akan berdampak baik bagi masyarakat. "Justru akan mengurangi beban masyarakat yang terkena musibah akibat tertabrak kendaraan yang diasuransikan pemilik. Tentu juga mengurangi beban finansial pemilik kendaraan. Adapun yang diwajibkan adalah Third Party Liability yang sebelumnya hanya perluasan dari asuransi kendaraan bermotor. Jadi, hanya kelompok masyarakat tertentu," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (18/7).