KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah diterbitkan dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo. Diketahui dalam aturan baru itu, pemerintah mewajibkan pegawai negeri maupun swasta di Indonesia untuk membayar iuran Tapera. Hal itu juga yang menimbulkan polemik di masyarakat. Berdasarkan beleid itu, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Dalam pasal 15 Ayat 1, dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ini Kata Pengamat Soal Kebijakan Iuran Tapera yang Menuai Polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah diterbitkan dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo. Diketahui dalam aturan baru itu, pemerintah mewajibkan pegawai negeri maupun swasta di Indonesia untuk membayar iuran Tapera. Hal itu juga yang menimbulkan polemik di masyarakat. Berdasarkan beleid itu, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Dalam pasal 15 Ayat 1, dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.